Ari Muladi Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Ari Muladi Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2011 11:21 WIB
Ari Muladi Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor
Jakarta - Ari Muladi, tersangka kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjalani persidangan perdananya. Ari pun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa.

"Ari Muladi, hari ini sidang perdana," ujar pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).

Ari terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna coklat. Ia tampak tenang meski akan menghadapi dakwaan dari jaksa KPK. Sidang digelar di ruang sidang lantai 1.

Selama menunggu sidang, Ari menghabiskan waktunya di ruang khusus terdakwa. Ari terlihat memilih tempat yang agak tersembunyi, di balik pintu.

Seperti yang diketahui, Ari dijadikan tersangka hasil pengembangan penyidikan dari Anggoro Widjojo. Ari dan Anggoro dijerat KPK terkait dengan kasus dugaan penyuapan terhadap pimpinan KPK.

Pasal yang disangkakan oleh Ari adalah Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Jenis tindak pidana yang terkait dengan Pasal 21 UU tersebut adalah merintangi proses pemeriksaan atau penyidikan KPK.

Anggodo merupakan adik dari buronan nomor wahid KPK, Anggoro Widjojo dalam kasus tindak pidana korupsi PT Masaro terkait dengan penyediaan Sarana Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

(mok/irw)


Berita Terkait