KPU Minta Tim Kampanye Serahkan Visi & Program Capres

KPU Minta Tim Kampanye Serahkan Visi & Program Capres

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2004 18:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada tim kampanye untuk menyerahkan rangkuman visi, misi serta program capres dan cawapresnya. Selanjutnya, rangkuman itu akan disosialisasikan kepada masyarakat.Hal itu dikatakan Ketua Pokja Sosialisasi Valina Singka Subekti kepada wartawan di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (18/5/2004)."Kami minta kepada tim kampanye membuat rangkuman visi, misi dan program yang telah diserahkan ke KPU, nanti kita olah," ujarnya.Namun, Valina tidak menyebutkan kapan tim kampanye harus menyerahkan rangkuman itu. "Pokja pencalonan akan segera mengirim surat kepada tim kampanye. Rangkuman itu sekitar 3 halaman kuarto," kata pengajar UI ini.Valina menambahkan, sosialisasi pemilu presiden dan wapres akan meliputi beberapa hal. KPU akan mensosialisasikan tanggal pelaksanaan pemungutan suara, cara mencoblos serta suara sah dan tidak sah.Debat PublikSelain itu, KPU juga akan menggelar debat publik capres dan cawapres. Saat ini, KPU sedang mematangkan teknis pelaksanaannya."Kami akan menyelengarakan debat capres dan cawapres. Ini sedang kami godok. Kalau sudah selesai semuanya akan kami sampaikan," ungkapnya.KPU, lanjut Valina, juga mempersilakan lembaga lain menyelenggarakan debat serupa. "KPU tidak menutup peluang kepada masyarakat untuk menyelenggarakan hal yang sama. Tapi penyelenggaranya harus independen," jelasnya.Masukan PublikDi tempat yang sama, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan tentang capres dan cawapres yang akan bertarung pada pemilu 5 Juli 2004. Masukan itu diharapkan berupa hal-hal yang terkait dengan persyaratan tidak melakukan perbuatan tercela, tidak memiliki tunggakan utang dan setia kepada Pancasila.Masukan masyarakat itu dapat disampaikan kepada Pokja Pencalonan Presiden dan Wapres melalui surat. Namun, Ramlan mengingatkan, masukan yang diberikan harusberupa fakta yang bisa dibuktikan. "Si pelapor atau si pemberi masukan juga harus memiliki identitas yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya. (nrl/)



Berita Terkait