Bocah Pencuri Sawit PTPN V Sudah Dilepas

Bocah Pencuri Sawit PTPN V Sudah Dilepas

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2011 11:09 WIB
Kampar - Bocah SD Kelas VI yang mencuri buah sawit brondolan milik PTP Nusantara V di Kabupaten Kampar, Riau sudah ditangguhkan penahanannya. Bocah yang sempat ditahan di LP Anak Bangkinang itu, kini sudah dibebaskan.

Kapolsek Tapung Hulu, AKP Hermawi mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (22/2/2011). Menurut Hermawi, penangguhan penahanan itu dilakukan kemarin sore Senin (21/2) setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kampar melakukan negoisasi.

"Kemarin sore anak itu sudah kita keluarkan dari Rutan. Anak itu sudah kita kembalikan kepada orangtuanya," kata Hermawi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut Kapolsek Tapung Hulu, penahanan terhadap bocah berinisial S itu karena unsur-unsur pasalnya dan buktinya sudah ada. Penucurian buah brondolan sawit sebanyak 65 Kg itu dilakukan dua orang yakni bersama abang sepupunya, Rahmadi (18).

"Selain itu permintaan penahanan itu juga diinginkan orangtuanya. Orangtua bocah itu meminta pihak kita melakukan penahanan agar ada efek jera jangan mencuri lagi," kata Hermawi.

Menurut orangtua korban, kata Hermawi, bahwa anak selama ini sudah sering mencuri. Sehingga orantua bocah meminta pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.

"Pengakuan orangtunya, bahwa anaknya selama ini sudah sering mencuri buah sawit. Namun ke kita sendiri, baru pertama ada laporan pencurian," kata Hermawi.

Orangtua bocah itu, kata Hermawi, merupakan karyawan PTPN V Kebun Tapung di Afdeling VII. Kerjanya sehari-hari sebagai buruh pemanen sawit di perkebunan milik negara itu.

"Dalam kasus ini tersangka Rahmadi yang tidak lain abang sepupu anak itu masih kita tahan di Rutan. Proses kasus pencurian tetap akan dilanjutkan," kata Hermawi.

(cha/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads