"Diputuskan untuk menunda permintaan anggota Komisi XI yang mengusulkan pansus hak angket perpajakan," ujar Ketua DPR, Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Selasa (22/2/2011).
Penundaan ini terkait dengan mundurnya sejumlah pengusul hak angket yang semula berjumlah 27 orang. Namun, 7 orang dari Fraksi Golkar dan 2 orang fraksi lain mundur menyebabkan syarat minimal tidak mencukupi. Sisa pengusul hanya berjumlah 18 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usul hak angket bisa diajukan kembali jika syarat jumlah minimal telah mencukupi. "Usul hak angket ditunda sampai syarat minimal mencukupi," kata Marzuki yang tidak mendapat protes hadirin.
Agenda sidang hari ini ada empat yaitu pembahasan RUU Pemilu, UU Transfer Dana, dan pengambilan keputusan hak angket tentang perpajakan dan pengambilan keputusan hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan.
(gun/nrl)










































