Pengusul Hanya 18, Usul Hak Angket Pajak Komisi XI Ditunda

Pengusul Hanya 18, Usul Hak Angket Pajak Komisi XI Ditunda

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2011 11:06 WIB
Pengusul Hanya 18, Usul Hak Angket Pajak Komisi XI Ditunda
Jakarta - Usulan hak angket perpajakan ditunda oleh pimpinan DPR. Usul hak angket ditunda karena tidak memenuhi syarat minimal pengusul 25 orang.

"Diputuskan untuk menunda permintaan anggota Komisi XI yang mengusulkan pansus hak angket perpajakan," ujar Ketua DPR, Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Selasa (22/2/2011).

Penundaan ini terkait dengan mundurnya sejumlah pengusul hak angket yang semula berjumlah 27 orang. Namun, 7 orang dari Fraksi Golkar dan 2 orang fraksi lain mundur menyebabkan syarat minimal tidak mencukupi. Sisa pengusul hanya berjumlah 18 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 9 anggota mencabut dukungannya, maka jumlah pengusul hak angket perpajakan yang semula 27 menjadi 28 orang," terang Marzuki.

Usul hak angket bisa diajukan kembali jika syarat jumlah minimal telah mencukupi. "Usul hak angket ditunda sampai syarat minimal mencukupi," kata Marzuki yang tidak mendapat protes hadirin.

Agenda sidang hari ini ada empat yaitu pembahasan RUU Pemilu, UU Transfer Dana,  dan pengambilan keputusan hak angket tentang perpajakan dan pengambilan keputusan hak angket tentang penerimaan negara dari perpajakan.

(gun/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini