Sidang paripurna ini digelar di ruang paripurna di gedung Nusantara, gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (22/2/2011). Sidang dimulai pukul 10.15 WIB dan dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Duduk di meja pimpinan mendampingi Marzuki Alie, para wakil pimpinan DPR, yaitu Anis Matta, Pramono Anung, dan Priyo Budi Santoso.
Di tengah sidang, sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi. Pimpinan sidang pun mempersilakan para anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi.
Interupsi pertama disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya. Politisi yang sebelumnya dikenal sebagai penyanyi dan presenter itu meyinggung tentang susu formula yang diindikasikan berbakteri, hasil penelitian IPB. Menurut dia, hasil penelitian ini membuat ibu-ibu was-was, sehingga perlu diumumkan ke publik.
Interuptor kedua adalah Tjahjo Kumolo, politisi dari Fraksi PDIP. Tjahjo yang saat ini menjabat Sekjen DPP PDIP ituย mempersoalkan pernyataan salah seorang menteri yang menyatakan akan memboikot media-media yang sering menjelekkan pemerintah. "Ini lama-lama nanti pemerintah minta DPR diboikot juga," kata Tjahjo serius.
Tjahjo tidak menyebut siapa menteri yang dimaksud. Namun, seperti yang sudah diberitakan di banyak media, menteri tersebut adalah Sekretaris Kabinet Dipo Alam.ย
"Saya mengusulkan agar pimpinan DPR mengagendakan forum konsultasi dengan presiden mengenai hal ini," pinta Tjahjo. Forum konsultasi ini perlu dilakukan agar pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama terkait kritik, karena sebenarnya pemerintah juga telah bertekad menerima kritik.
Hazrul Azwar, politisi dari PPP menjadi interuptor ketiga. Hazrul mempersoalkan keberadaan Ahmadiyah. "Akhir-akhir ini kita diusik dengan insiden Cikeusik dan Temanggung. Khusus Ahmadiyah, saya dari fraksi persatuan meminta kepada ketua, agar Ahmadiyah diagendakan diparipurnakan dan dibubarkan. Sejak dulu kala, Ahmadiyah menjadi sumber konflik. Ormas Islam dan dunia juga telah menyatakan Ahmadiyah sesat," pinta Hazrul.
Permintaan Hazrul kemudian ditanggapi anggota DPR dari FPDIP, Abudullah Said. Menurut dia, sidang paripurna merupakan forum dewan, dan bukan sebagai forum yang menghakimi siapa pun. Jadi, tidak pada tempatnya membawa nama Ahmadiyah ke sidang paripurna ini," pinta Abdullah. Menurut Abdullah, biarlah pemerintah yang menangani kasus Ahmadiyah.
Terhadap interupsi-interupsi ini, Marzuki Alie menjanjikan dicatat oleh Sekretariat Dewan. "Semua aspirasi sudah dicatat," kata dia.
Sidang paripurna ini mengagendakan beberapa hal. Salah satunya mengenai dibacakannya usulan hak angket pajak, yang sebelumnya diusung oleh Komisi XI. Namun, pembahasan hak angket ditunda, karena pengusul hak angket hanya 18 orang. Hingga pukul 10.50 WIB, sidang paripurna masih berlangsung dengan agenda lain.
(asy/gah)











































