Langgar Tindak Pidana, 2 Perwira Polri Terancam Dipecat

Langgar Tindak Pidana, 2 Perwira Polri Terancam Dipecat

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2004 17:59 WIB
Jakarta - Dua perwira Mabes Polri terancam dipecat karena diduga melakukan tindak pemerasan dan penangkapan tanpa surat perintah dalam kasus narkoba.Keduanya adalah AKP Kurnia, perwira Divisi Telematika Mabes Polri dan AKP Zainal Arifin, anggota Serse Direktorat I unit II Bareskrim Mabes Polri."Kalau terbukti maka mereka terancam dipecat tidak dengan hormat. Dari hasil pemeriksaan sementara mereka diduga telah melanggar tindak pidana dan indisipliner," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prasetyo kepada detikcom, di Jakarta, Selasa (17/5/2004).Dikatakan Prasetyo, pasal pidana yang dilanggar pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider pasal 335 ayat 1 ke 1 e KUHP. Kejadian bermula ketika AKP Zainal Arifin menghubungi AKP Ahmad Kurnia melalui handphone. Isinya, memberitahu akan ada transaksi putaw di jalan Tambak Menteng pada Jum'at (14/5/2004) pukul 09.00 WIB.Kemudian tanpa dilengkapi surat perintah tugas dan tanpa melapor kepada pimpinan dua perwira ini meluncur ke Menteng dengan mobil B 24 86 UI. Di lokasi tampak seorang laki-laki yang mencurigakan keluar masuk sebuah satu rumah di jalan Denpo No 18."Setelah ditangkap diketahui pria itu bernama Syahrial dan dari dikantong celana disita 1 gram putaw dan uang Rp 70 ribu. Dia mengaku putaw itu milik Yoyo alias Mikael Raharyo. Mereka lantas meluncur ke rumah Yoyo," kata Prasetyo.Sementara di rumah Yoyo, kedua perwira bertemu dengan kerabat Mikael bernama Ignatius Teguh Indrianto dan A Widya Anggraini."Berdasarkan keterangan saksi Teguh dan Anggraini, dua perwira mengaku dari Polres Jakarta Pusat datang membawa Syahrial dengan tangan diborgol dan akan menangkap Mikael. Lantas saksi minta damai," ujar Prasetyo."Upaya damai disetujui dua perwira asal membayar uang sebesar Rp 100 juta.Setelah ditawar, akhirnya sepakat hanya membayar Rp 50 juta.Saksi melapor pemerasan ini kepada Polres. Dibawah pimpinan AKP Yan Tambunan kedua perwira ditangkap berserta barang bukti," demikian Prasetyo. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads