PKB Ambil Salinan Putusan Penolakan Judicial Review MA
Selasa, 18 Mei 2004 16:54 WIB
Jakarta - Tidak tahan melihat gerak lambat Mahkamah Agung (MA), PKB pun jemput bola. PKB mengambil sendiri berkas salinan putusan penolakan judicial review yang diajukannya terhadap SK KPU No 31 dan 37 tahun 2004. Selama ini SK itu dinilai menjegal Gus Dur.Salinan putusan ini seharusnya sudah diterima pemohon sejak 7 Mei lalu. Namun salinan putusan itu baru diserahkan MA setelah Ketum PKB Alwi Shihab, Wakil Ketum Mahfud MD dan Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB Khofifah Indar Parawansa memintanya langsung ke MA, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakpus, Selasa (18/5/2004). MA memutuskan menolak permohonan judicial review pada 29 April lalu.Menurut kuasa hukum PKB, Syaiful Anwar, yang turut serta ke MA, sejak 7 Mei pihaknya terus berusaha mengontak MA untuk meminta salinan putusan. Salinan diperlukan segera untuk keperluan tindak lanjut pengaduan Gus Dur ke Panwaslu soal adanya pelanggaran UU 23/2003 tentang Pilpres oleh KPU dengan menerbitkan SK 26/2004, 31/2004 dan 37/2004. SK-SK itu selama ini dinilai menghalangi Gus Dur maju dalam pilpres."Salinan belum bisa dikirimkan dengan alasan majelis hakim yang memutus perkara masih memeriksa salinan tersebut sehingg mereka belum menandatanganinya," kata Syaiful. Tiga majelis hakim yang menangani perkara itu adalah Ahmad Sukardja, Muchsan, Widayatno Sastrahardjono. "Baru pagi tadi ketika majelis hakim meneken berkas, baru bisa disampaikan ke PKB," sambung Syaiful. Direktur Tata Usaha Negara Imam Subechi membantah pihaknya berlama-lama mengirimkan salinan putusan. Molornya waktu penyerahan berkas lebih disebabkan karena majelis hakim berulang kali merevisi isi berkas salinan. "Memang itu hanya persoalan teknis. Tapi masalahnya kan berkaitan dengan urusan politik. Jadi, kami harus lebih berhati-hati jangan sampai ada kesalahan sekecil apa pun dalam salinan yang akan kami sampaikan. Karena itu waktunya molor," urainya.Setelah salinan diterima, Alwi dan Mahfud akan langsung menyerahkan berkas itu ke kuasa hukumnya, Ichsan Abdullah. Ichsan yang ikut serta ke MA menyatakan, dengan adanya berkas salinan itu, pihaknya akan bisa mengambil langkah lebih maju dalam penanganan pengaduan Gus Dur."Namun kami masih menunggu putusan dari MA atas gugatan Gus Dur yang diajukan oleh tim kuasa pribadi Gus Dur," kata Ichsan. Permohonan judicial review Gus Dur pribadi bernomor 10.P terhadap SK KPU No 26/2004 tentang syarat kesehatan capres dan cawapres. Sedangkan gugatan yang diajukan PKB adalah SK KPU No 31 dan 37/2004.Pekan lalu Gus Dur mengadu ke Panwaslu soal SK-SK itu. Sebelumnya, Gus Dur sudah ditolak di Mahkamah Konstitusi (MK) juga.
(nrl/)











































