"Maka klien kami perlu meluruskan pemberitaan tersebut serta menyampaikan fakta dalam kasus tersebut," tegas kuasa hukum Haposan, Jhon Pangabean, dalam rilis yang diterima detikcom, Seninย (21/2/2011).
Jhon mengatakan Haposan adalah advokat yang menangani perkara Tariq Khan salah satu penerima kredit Bank Century namun di hukum ringan. Pengadilan memutuskan Tariq tidak terbukti melakuan pencucian uang, tapi terbukti melakuan pengelapan dengan menghukum Tariq 10 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhon menilai tidak tepat jika kliennya Haposan dikaitan dengan kasus Bank Century sehingga keliru apabila ada pihak yang mengkaitkan kasus itu kepada kliennya.
"Tidak etis kalau ada penasihat hukum memperbandingkan perkara yang sedang ditangani, seperti tidak profesional apalagi dengan tidak fair mengungkapkan posisi kasusnya, pasalnya kasus ini perkaranya berbeda dari pasal dakwaan oleh Jaksa," paparnya.
Jhon menyampaikan bahwa kliennya Haposan menyatakan bahwa sejak awal penyidikan Tariq ditahan, tidak pernah ditangguhkan sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Jadi JPU dan penyidik sudah professional, lagipula tidaklah tepat memperbandingkan suatu tuntutan Jaksa diperbandingkan dengan suatu putusan hakim apalagi perkaranya berbeda," katanya
Sebelumnya kuasa hukum Linda, Sugiyanto, dalam rapat Timwas Century mengatakan Haposan adalah kuasa hukum Tariq Khan, salah satu perusahaan penerima kredit dari Bank Century namun dihukum ringan.
"Kami punya bukti Mabes Polri telah melakukan diskriminasi luar biasa. Ada yang aneh, penerima kredit hanya dihukum 10 bulan saja. Tariq Khan salah satunya, dia pengacaranya Haposan Hutagalung," jelas Sugiyanto, di ruang rapat KK 1 DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
(mpr/mad)











































