Penahanan Monang dilakukan setelah Sat Tipikor Polda Sumut selesai melakukan pengusutan selama dua tahun, terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten
Samosir. Tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut berikut sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Sumut, Kombes Pol Agus Andriyanto mengatakan, tersangka Monang diserahkan ke Kejati Sumut, Senin sekitar pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kepala Kejati Sumut, Sution Usman Adjie mengatakan, tersangka Monang langsung dibawa ke Kejari Balige. Selanjutnya Monang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balige.
โSesuai aturan, sidang akan digelar di tempat tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum. Karena itu tersangka dibawa ke Balige. Delik dan locus perkaranya di Kejari Balige. Jadi dilimpahkan ke sana,โ kata Sution.
(rul/mad)











































