Kinerja DPRD Sumbar Diharap Tak Terganggu Vonis

Kinerja DPRD Sumbar Diharap Tak Terganggu Vonis

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2004 15:58 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno berharap vonis penjara yang dijatuhkan kepada 43 anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) tidak mengganggu kinerja dewan. Bagi anggota DPRD lain yang terkait kasus pidana sebaiknya pemeriksaan dilakukan secara bertahap."Penegakan hukum tidak mengganggu kinerja dewan yang akan berakhir Juli ini. Kalau masih ada tugas dewan misalnya, pengambilan keputusan maka setelah pengambilan keputusan baru ditahan. Kalau tidak, nanti akan mengganggu kinerja dewan," kata Mendagri Hari Sabarno usai raker dengan Komisi II DPR di gedung Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2004).Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat menjatuhkan vonis penjara kepada 43 anggota DPRD Sumbar karena tindak pidana korupsi APBD 2002 sebesar Rp 5,9 miliar. Terhadap unsur pimpinan, majelis memvonis 27 bulan, sedangkan 40 anggota lainnya divonis 2 tahun plus denda serta mengembalikan uang yang dikorupsi. Daerah mana lagi yang minta DPRD diperiksa? "Sumatera Selatan dan Yogyakarta.Pasti diizinkan tetapi dilakukan secara bertahap. Yang diminta untuk diperiksa pertama kali yakni saksi utama dan bakal tersangka. Saksi lain yang tidak terlalu penting belakangan," kata Mendagri.Dikatakan dia, Mendagri hanya sebatas memberikan izin pemeriksaan."Kalau anggota DPRD kabupaten kota wewenangnya ada pada provinsi.Kalau banyak permintaan untuk pemeriksaan maka pemberian izin dilakukan secara bertahap. Sumatera Barat ini sudah diberi izin. Bahkan untuk daerah lain pun sama tetap diberi izin," ujarnya."Pemeriksaan sebaiknya tidak mengganggu kinerja anggota dewan dan diberi pemberitahuan jika telah selesai," imbuhnya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads