Mohammad Rais Diganjar 7 Th

Bom Marriott

Mohammad Rais Diganjar 7 Th

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2004 15:39 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mohammad Rais, terdakwa peledakan bom Marriott. Rais tak mau berkomentar atas vonis itu. Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Johanes Ether Binti di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (17/5/2004). Rais merupakan terdakwa bom Marriot pertama yang divonis di Jakarta. Hakim menyatakan dakwaan untuk Rais hanya terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni pasal 15 Perpu nomor 1 tahun 2002, telah memberikan bantuan kepada pelaku tindak pidana terorisme.Sementara dakwaan primer dan subsider, pasal 14 jo pasal 6 Pepru nomor 1 tahun 2002, jo UU nomor 15 tahun 2003 tak bisa dikenakan kepada Rais. Terdakwa bom Marriott itu dinyatakan tak terbukti dengan sengaja menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut dan teror secara meluas kepada masyarakat dinyatakan tak terbukti."M. Rais tak terbukti secara langsung terlibat dalam peledakan bom Marriott. Rais hanya menjalankan perintah dari Noor Din Moh Top untuk membawa bahan peledak dari Pekanbaru ke Bengkulu yang dia sendiri tak tahu bahan peledak itu akan digunakan untuk apa?" kata hakim. Vonis 7 tahun itu lebih rendah dari tuntutan JPU Andi Herman yang menuntut Rais 10 tahun penjara. JPU menyatakan Rais terbukti melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.Hal yang meringankan vonis yakni terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta telah minta maaf terhadap korban. Sedangkan hal yang memberatkan putusan yakni akibat perbuatan Rais telah menimbulkan rasa takut dan jatuh banyak korban. Baik kuasa hukum maupun JPU belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir. Sementara Rais tak mau berkomentar. Ia hanya diam dan langsung menuju ruang tahanan saat dicegat wartawan. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads