Sidang Etik & Profesi Tersangka Penyerangan UMI Digelar
Selasa, 18 Mei 2004 15:38 WIB
Makassar - Setelah 22 polisi divonis bersalah dalam sidang disiplin kasus penyerangan kampus UMI Makassar, kini sidang etik dan profesi ganti digelar, Selasa (18/5/2004).Sidang bertempat di Ruang Rupatama, Mapolda Sulsel, Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, dimulai pukul 10.00 Wita. Sidang ini menghadirkan pelanggar Briptu Nurhasyim, anggota Satuan Narkoba Polresta Makassar Timur.Briptu Nurhasyim sebelumnya telah diperiksa dan divonis dalam sidang disiplin Polda Sulsel, dengan hukuman 21 hari ditahan di tahanan khusus.Sidang yang dipimpin oleh Kombes Edi Mulyadi ini hanya berlangsung lima menit. Sidang ditunda hingga besok berdasarkan permintaan penasihat hukum pelanggar.Sidang etik dan profesi ini diperuntukkan bagi anggota polisi yang kemungkinan besar kasusnya akan dilimpahkan ke peradilan umum. "Selain dilimpahkan ke peradilan umum, kemungkinan juga dalam sidang ini untuk mencopot dari keanggotaannya sebagai anggota Polri," ujar Kombes Nurman Tahir, Kabid Humas Polda Sulsel.Kemungkinan ada 25 orang anggota polisi yang akan diperiksa dalam Sidang Kode Etik dan Profesi. Anggota polisi yang kemungkinan besar akan dilimpahkan ke peradilan umum sekitar 10 orang, dua di antaranya adalah perwira.Penyerangan kampus UMI terjadi pada 25 April silam yang menyebabkan Kapolda Sulsel, Kapolwiltabes Makassar, Kapolresta Makassar Timur dan Kapolsek, dicopot dari jabatannya.Sebanyak 22 polisi dijatuhi tahanan beberapa hari dalam sidang disiplin.
(nrl/)











































