Cabuli Bocah 4 Tahun, Bapak 2 Anak Diringkus

Cabuli Bocah 4 Tahun, Bapak 2 Anak Diringkus

- detikNews
Senin, 21 Feb 2011 18:05 WIB
Jakarta - Rianto alias Jalu (29) bisa dibilang orang yang tidak tahu berterima kasih. Sudah hidup numpang, pria asal Subang ini justru tega mencabuli anak temannya sendiri. Di bawah pengaruh minumam keras,  Luna (4) bukan nama sebenarnya dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Jalu yang tinggal satu atap dengan orang tua Luna di Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat terpancing birahinya ketika melihat Luna tiduran seorang diri di ruang tamu. Bocah polos ini tak berdaya ketika Jalu meraba-raba pahanya, lalu membuka celana dalamnya.

"Abis itu saya cium, jilatin kemaluannya," ujar Jalu kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (21/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalu leluasa melancarkan aksinya karena orang tua Luna sudah tertidur pulas. Aksi ini berhenti karena Luna mengerang kesakitan. Takut aksinya dipergoki, Jalu langsung melarikan diri. "Saya langsung keluar," katanya.

Mendengar anaknya menangis, Indra (35) dan Mimin (35) terbangun dari tidurnya.  Dengan polos bocah lugu ini menceritakan kejadian yang dialaminya. Indra yang geram langsung mencari Jalu, ketika ditanya Jalu tidak mengakui perbuatannya.

"Karena merasa bersalah saya tidak ngaku," imbuhnya.

Mimin yang tidak percaya begitu saja melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat pada 3 Maret 2010, 3 hari setelah kejadian. Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Jalu melarikan diri ke Subang, Jawa Barat.

"Saya kabur ke Subang," ungkapnya.

Setelah 1 tahun buron, Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Kanit PPA AKP Slamet berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Kapuk, Cengkareng pada Minggu kemarin. Di hadapan petugas, pria yang sudah memiliki dua anak mengakui semua perbuatannya.

"Berdasarkan informasi warga, pelaku berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ferdi Sambo.

Menurut Ferdi, hasil visum menunjukan kalau korban sempat mengalami pencabulan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(did/mad)


Berita Terkait