Vonis Korupsi 43 Anggota DPRD Sumbar Terlalu Ringan

Vonis Korupsi 43 Anggota DPRD Sumbar Terlalu Ringan

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2004 15:11 WIB
Padang - Soal vonis 2 tahun sampai 2 tahun 3 bulan penjara terhadap seluruh anggota DPRD Sumatera Barat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, karena terbukti mengkorup uang rakyat, mengundang sejumlah tanggapan dari aktivis LSM di Padang. Ada yang melihat vonis tersebut sebagai momentum penegakan supremasi hukum. Namun, ada pula yang memandang, vonis tersebut terlalu rendah bila dibandingkan dengan perbuatan anggota Dewan terhormat yang melakukan perbuatan tidak terhormat itu.Ditemui detikcom di kantornya Jl. Bayur I No. 1 Padang, Selasa (18/5/2004) Ketua Jaringan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Nagari, Nawir Sikki mengatakan, untuk penegakan supremasi hukum tidak ada alasan bagi penegak keadilan di Sumatera Barat untuk tidak segera memproses vonis tersebut lebih lanjut."Bila vonis tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka efek jera (shock therapy) yang diharapkan dari kasus ini tidak akan didapatkan. Bahkan, ada kemungkinan akan ada permainan hukum antara anggota dewan itu dengan penegak hukum selanjutnya," ujar Nawir.Lebih lanjut, Nawir mengatakan, vonis terhadap anggota Dewan itu merupakan langkah maju bagi penegakan supremasi hukum di Sumatera Barat. "Ini adalah momentum untuk penegakan supremasi hukum di Sumbar. Kita berharap hal itu tidak berhenti sampai vonis itu saja karena masih banyak penyelewengan dana publik lainnya yang belum diusut. Misalnya, soal dana aspirasi anggota DPRD. Ke mana saja dana itu dialokasikan kita kan belum tahu?" urai Nawir.Koordinator Jaringan hak Asasi Manusia (Jarham) Sumbar Ahmar Ihsan kepada detikcom di kantornya Jl. Banjarmasin J/10 Padang, mengatakan, vonis itu terlalu rendah bila dibandingkan dengan perbuatan para wakil rakyat tersebut."Kita menghargai kompetensi hakim yang memutuskan perkara. Namun, untuk kasus korupsi sebesar itu, hukumannya saya nilai terlalu ringan. Untuk itu, saya berharap masyarakat dan mahasiswa untuk terus memantau perkembangan proses hukum terhadap kasus ini. Jangan sampai seluruh anggota dewan itu kembali bebas pada proses hukum selanjutnya," demikian Ahmar Ihsan.Seperti diberitakan, vonis pada 43 anggota Dewan dijatuhkan PN Padang pada Senin kemarin. Para anggota terbukti secara berjamaah melakukan korupsi dana APBD Sumbar 2002 Rp 5,9 miliar. Jumlah anggota DPRD Sumbar ada 55 orang dan 43 dinyatakan terlibat dan divonis. Sedangkan anggota dari FTNI/Polri saar ini sedang diusut dalam peradilan terpisah. Tiga orang yang tidak terlibat adalah Syariah (wakil ketua DPRD dari FTNI), Afrizal (FPKP) dan M.Zen Gomo (FPAN). (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads