"Kita mengadakan perlawanan atas putusan sela," kata jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta, Syahroli saat dihubungi, Senin (21/2/2011).
Syahroli membenarkan jika majelis tipikor menerima keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Mieke. Alasannya, dakwaan yang sudah mereka susun dinilai tidak cermat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, jika betul terbukti, maka terdakwa dikenai kurungan paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Namun, dalam nota keberatannya, Mieke membantah jika disebut menyembunyikan dokumen yang telah disegel KPK. "Dia merapikan, bukan menyembunyikan, dan sudah diserahkan kepada penyidik KPK," kata kuasa hukum Mieke, Tumpal Hutabarat saat dihubungi.
Mieke sendiri adalah sekretaris Burhanuddin periode 2003-2008, yang memiliki tugas pokok menyusun dan mencatat aktivitas yang menyangkut aktivitas gubernur BI. Diketahui, Burhanuddin adalah bekas terpidana kasus korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan kini sudah menghirup udara bebas dari penjara.
(mok/irw)











































