Eks Sekretaris Gubernur BI Bebas, JPU Langsung Banding

Eks Sekretaris Gubernur BI Bebas, JPU Langsung Banding

- detikNews
Senin, 21 Feb 2011 17:29 WIB
Jakarta - Putusan sela Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Sekretaris Gubernur BI Buhanudin Abdullah, Mieke Henriett Bambang dari segala dakwaan. Jaksa penuntut umum pun langsung menyatakan banding dengan putusan itu.

"Kita mengadakan perlawanan atas putusan sela," kata jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta, Syahroli saat dihubungi, Senin (21/2/2011).

Syahroli membenarkan jika majelis tipikor menerima keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Mieke. Alasannya, dakwaan yang sudah mereka susun dinilai tidak cermat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengadakan perlawanan ke Pengadilan Tinggi, saat ini kami masih menunggu salinan putusan lengkap lebih dahulu," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, jika betul terbukti, maka terdakwa dikenai kurungan paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Namun, dalam nota keberatannya, Mieke membantah jika disebut menyembunyikan dokumen yang telah disegel KPK. "Dia merapikan, bukan menyembunyikan, dan sudah diserahkan kepada penyidik KPK," kata kuasa hukum Mieke, Tumpal Hutabarat saat dihubungi.

Mieke sendiri adalah sekretaris Burhanuddin periode 2003-2008, yang memiliki tugas pokok menyusun dan mencatat aktivitas yang menyangkut aktivitas gubernur BI. Diketahui, Burhanuddin adalah bekas terpidana kasus korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan kini sudah menghirup udara bebas dari penjara.

(mok/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads