Kapolda Sulsel Larang Wartawan Liput Penggerebekan
Selasa, 18 Mei 2004 14:57 WIB
Makassar - Bila dulunya wartawan, khususnya wartawan elektronik, bebas meliput berita kriminal hingga ikut saat polisi melakukan penggerebekan atau penangkapan, kini Polda Sulsel telah mengeluarkan aturan baru. Isinya, melarang wartawan ikut meliput saat polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).Ini diungkapkan oleh Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Saleh Saaf, saat menggelar jumpa pers di Ruang Rupatama, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (18/5/2004).Bahkan, kebijakan ini telah diinstruksikannya hingga ke tingkat bawah. "Saya telah menginstruksian ke Polres dan Polsek untuk melarang wartawan ikut saat polisi melakukan penggerebekan," ujar Saleh. "Puas atau tidak puas, saya harus tegas," tambahnya.Selama ini, menurut Saleh, acara di televisi yang menayangkan penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan oleh polisi hanya membentuk citra buruk bagi kepolisian. "Tiap orang yang menonton tayangan seperti itu akan berpikiran bahwa polisi itu jelek. Tahunya hanya bertindak kekerasan. Padahal tidak seperti itu," terang Saleh Saaf.Saleh juga mengungkapkan, dari dulu dia telah menjadi aturan bahwa wartawan tidak diperkenankan untuk ikut serta saat polisi melakukan penangkapan ke TKP. Dan juga, tidak diperkenankan untuk mengambil gambar tersangka saat diperiksa, atau wawancara dengan tersangka selagi dalam pemeriksaan. Namun, selama ini, menurut Saleh, hal itu malah banyak dilakukan oleh wartawan."Selama ini, banyak polisi yang menjadi aktor di tayangan-tayangan Buser (SCTV) dan Patroli (Indosiar). Sayangnya, mereka aktor yang nggak siap. Akibatnya, masyarakat menilainya negatif," terang Saleh Saaf.
(nrl/)











































