Namun, jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini bukan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini sebelumnya juga bukan ditangani oleh KPK.
Pengadilan menilai dakwaan jaksa terhadap Mieke Henriett Bambang tidak cermat. "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata pengacara Mieke, Tumpal Hutabarat saat dihubungi, Senin (21/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpal menjelaskan, majelis pengadilan ini menerima nota keberatan yang mereka ajukan terkait dakwaan jaksa. Banyak ketidakcermatan yang dilakukan jaksa dalam menyusun dakwaan Mieke.
Dakwaan jaksa menyebut Mieke mengambil dokumen yang sudah disegel oleh KPK. Pengambilan sejumlah dokumen itu terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang melibatkan Burhanuddin Abdullah.
Namun, dalam nota keberatannya, Mieke membantah keras sudah mengambil. "Dia merapikan, bukan menyembunyikan, dan sudah diserahkan kepada penyidik KPK," lanjut Tumpal.
Sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b KUHAP, jika hakim menilai jaksa tidak cermat, dakwaan harus dibatalkan demi hukum. "Kita sedang menunggu eksekusi dari jaksa untuk pembebasan Ibu Mieke," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, jika betul terbukti, maka terdakwa dikenai kurungan paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Mieke sendiri adalah sekretaris Burhanuddin periode 2003-2008, yang memiliki tugas pokok menyusun dan mencatat aktivitas yang menyangkut aktivitas gubernur BI. Diketahui, Burhanuddin adalah bekas terpidana kasus korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan kini sudah menghirup udara bebas dari penjara.
(mok/irw)











































