"Kalau fakta hukum, memang yang ada di lapangan, yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka karena sudah ditemukan senjata tajam dan sebagainya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2011).
Ketika ditanya jika fakta hukumnya bisa dijadikan tersangka, berarti Deden bisa dijadikan tersangka, Anton menjawab belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anton, Deden hingga kini masih dimintai keterangan. Namun, kata dia, pemeriksaan Deden belum selesai.
"Terkait Saudara Deden, Ketua Ahmadiyah dari Bekasi yang bersangkutan memang pernah diperiksa anggota reserse dan ini ditangani kasusnya oleh Polda Banten. Namun, yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa dilanjutkan," papar dia.
Anton mengatakan, dugaan keterlibatan Deden masih didalami. "Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan. Yang jelas, ditemukan alat-alat senjata tajam," ujar Anton saat ditanya dugaan Deden mengerahkan massa dari Jakarta.
Deden adalah pria bertubuh tambun, yang tampak dalam rekaman video penyerbuan saat berbicara dengan polisi yang membujuk Ahmadiyah. Deden yang saat kejadian memakai kemeja dan celana jeans ini juga tampak berkelahi saat penyerbuan. Dia mengalami luka bacok dan luka-luka lain di sekujur tubuhnya.
(aan/fay)











































