"Ini sampai sidang keempat, dari pihak Presiden kali ini diwakili dari pihak Kejaksaan Agung, begitu juga Menpora yang memakai dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat tugas dari bagian perdata, tapi karena belum lengkap harus ditunda," ujar pengacara publik David Tobing saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/2/2011)
Selain memanggil Presiden SBY dan Menpora, sidang kali ini harusnya juga menghadirkan pihak PSSI. Sayang, lagi-lagi PSSI tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Dan sidang berikutnya karena sudah dipanggil lebih dari tiga kali PSSI tidak perlu hadir lagi," katanya.
David mengkritik ketidakpatuhan para tergugat yang mengabaikan panggilan pengadilan. "Pihak tergugat saya lihat tidak patuh dengan panggilan pengadilan. Tapi walaupun begitu saya akan ikuti terus sesuai prosedur," jelas David.
Sidang kelima akan kembali dilanjutkan minggu depan. Agenda sidang adalah mendengar jawaban dari para pihak tergugat.
Seperti diketahui,pengacara publik David Tobing meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia.
(lia/irw)











































