"Tadi saya sudah perintahkan Inspektur V pada Jamwas, pak Palti Simanjuntak menemui Direktur Penyidikan KPK," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (21/2/2011).
Sebelumnya, Kejagung meminta pihak KPK untuk terbuka soal barang bukti uang dalam kasus jaksa Seno. Marwan menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa jumlah uang dalam amplop coklat yang ditemukan dalam mobil Seno ternyata tidak sebesar yang disebut-sebut sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tangerang terkait Seno, menurut Marwan, hasilnya belum bisa disimpulkan. Hal ini karena pihak Jamwas Kejagung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak luar.
"Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Intel sudah diperiksa. Tapi pemeriksaan untuk eksternal masih berlangsung, mulai dari sopir Seno, pegawai BRI, dll. Jadi belum bisa disimpulkan," tandasnya.
Pihak Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejari Tangerang untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh atasan-atasan Seno.
Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-038/A/JA/12/2009, yang dimaksud dengan pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja terhadap bawahannya untuk mengarahkan seluruh kegiatan pada setiap unit kerja agar rencana strategis Kejaksaan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Jika seorang jaksa diketahui terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung jaksa tersebut bisa juga dikenai sanksi jika memang terbukti lalai dalam melaksanakan waskat.
(nvc/irw)










































