Perjelas Barang Bukti Kasus Jaksa Seno, Utusan Kejagung Temui KPK

Perjelas Barang Bukti Kasus Jaksa Seno, Utusan Kejagung Temui KPK

- detikNews
Senin, 21 Feb 2011 15:10 WIB
Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan utusannya untuk menemui Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini masih dalam kaitannya dengan sikap Kejagung yang mempertanyakan jumlah uang yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret jaksa Dwi Seno Wijanarko.

"Tadi saya sudah perintahkan Inspektur V pada Jamwas, pak Palti Simanjuntak menemui Direktur Penyidikan KPK," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (21/2/2011).

Sebelumnya, Kejagung meminta pihak KPK untuk terbuka soal barang bukti uang dalam kasus jaksa Seno. Marwan menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa jumlah uang dalam amplop coklat yang ditemukan dalam mobil Seno ternyata tidak sebesar yang disebut-sebut sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan pun meminta KPK mengungkap hal ini. Menurutnya, masyarakat berhak tahu yang sebenarnya.

Sementara itu, mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tangerang terkait Seno, menurut Marwan, hasilnya belum bisa disimpulkan. Hal ini karena pihak Jamwas Kejagung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak luar.

"Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Intel sudah diperiksa. Tapi pemeriksaan untuk eksternal masih berlangsung, mulai dari sopir Seno, pegawai BRI, dll. Jadi belum bisa disimpulkan," tandasnya.

Pihak Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejari Tangerang untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh atasan-atasan Seno.

Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-038/A/JA/12/2009, yang dimaksud dengan pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja terhadap bawahannya untuk mengarahkan seluruh kegiatan pada setiap unit kerja agar rencana strategis Kejaksaan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Jika seorang jaksa diketahui terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung jaksa tersebut bisa juga dikenai sanksi jika memang terbukti lalai dalam melaksanakan waskat.

(nvc/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini