"Sidang masih ditunda dua minggu," ujar kuasa hukum para penggugat, Harjon Sinaga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (21/2).
Untuk diketahui, Nurdin bersama para rekannya, yaitu Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen PSSI Nugraha Besoes, serta Kepala Bidang Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI Achsanul Qasasih, digugat untuk mundur dari jabatannya sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjon tidak menjelaskan apa alasan ketidakhadiran para tergugat. Yang jelas, menurutnya, pengadilan akan tetap melakukan panggilan untuk kedua kalinya terhadap Nurdin Halid Cs.
Perkara ini sendiri dipimpin oleh ketua majelis hakim Dehel K Sandan. Dalam persidangan, Dehel masih menginginkan kehadiran para tergugat terlebih dahulu untuk mengetahui adanya gugatan ini.
Nurdin Halid digugat untuk mundur karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam PP itu mengatur dan menegaskan bahwa Ketua Umum Organisasi Keloahragaan tidak boleh seorang terpidana. Gugatannya telah terdaftar 26 PDT.G/2011/PN.JKT.PST sejak Kamis (20/1) lalu.
(lia/irw)