Mantan Menkes Siti Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Korupsi Alkes

Mantan Menkes Siti Bersaksi di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 21 Feb 2011 14:30 WIB
Mantan Menkes Siti Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Siti didengar kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat rontgen pada tahun 2007.

Siti bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2011) untuk terdakwa, mantan Sekjen Depkes, Sjafii Ahmad. Siti terlihat mengenakan batik bermotif coklat.

Selain Siti, ada 10 orang lagi yang dihadirkan sebagai saksi secara bersamaan. Selama di persidangan, Siti yang kini menjadi anggota Wantimpres itu terlihat sibuk mengipas-ngipas akibat panasnya cuaca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, Siti memilih menghindari wartawan. Sambil tergesa-gesa, ia meninggalkan pengadilan. Begitu masuk mobil pribadi, perempuan asal Solo, Jawa Tengah, itu pun menutup jendela mobilnya.

Siti enggan menjelaskan soal uang sebesar Rp 500 juta yang pernah diterima artis Cici Tegal dari Depkes. "Sudah saya jawab di BAP nya," elaknya.

Sjafii pernah memberikan cek multi guna (CMG) BNI senilai Rp 500 juta ke Cici Tegal. Tujuannya untuk pengajian gerak hijrah pimpinan Cici.

Cici sendiri sebelumnya pernah diperiksa KPK bersama artis Mediana Hutomo. Kala itu artis berlogat khas Tegal, Jateng, ini mengakui menerima dana sebesar 500 juta dari Depkes.

"Waktu itu ngadain acara konser musik religi saya sebarin proposal ke departemen-departemen, perusahaan, dan perorangan. Salah satunya dari Depkes dan kemudian dapat dana dari situ," kata Cici saat dikonfirmasi pada bulan Juli, (8/7/2010) silam.

Sjafii didakwa melakukan korupsi pengadaan rontgen portable untuk puskesmas di daerah tertinggal. Nilai kerugian negara mencapai Rp 9,48 miliar.

Ia juga didakwa menerima suap senilai Rp 8,9 miliar dari PT Kimia Farma Trading and Distribution (KFTD) untuk memenangkan Kimia Farma dalam proyek tersebut.

(mok/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads