"Sebenarnya tidak perlu, ini kan prosedur hukum biasa," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada wartawan di Sela-sela Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) dari Perspektif UU No 8/2010 di Hotel Bumi, Jl Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (21/2/2011).
Jasin juga menegaskan jika pemanggilan Megawati oleh pihaknya hanya sebagai saksi yang meringankan dan bukan dijadikan sebagai tersangka. "Bu Mega bukan akan ditersangkakan bukan. Ini kan hanya memberikan keterangan yang meringankan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk hasilnya, Jasin menyarankan agar menghubungi juru bicara KPk, Johan Budi. "Mungkin di Jakarta yang pelru dikonfirmasi, mungkin ke Johan Budi, jubir KPK bagaimana hasil pemeriksaannya," tandasnya.
(gik/ndr)











































