PDIP: Mega Absen, KPK Anggap Clear

PDIP: Mega Absen, KPK Anggap Clear

- detikNews
Senin, 21 Feb 2011 14:18 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tidak tahu bila para kadernya memilih Miranda S Goeltom dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menganggap clear Mega yang tak hadir dipanggil hari ini.

"Apa yang diminta oleh Max Moein dan Poltak (Poltak Sitorus) untuk memanggil Ibu Mega, tidak ada relevansinya. Dan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil yang diatur di Pasal 1 butir 27 KUHAP," ujar Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan.
Β 
Hal itu disampaikan Trimedya usai memberikan keterangan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewakili Mega di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/2/2011).

Namun, untuk menghargai proses hukum, imbuh Trimedya, dirinya dan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo datang menjadi saksi yang meringankan bagi kedua tersangka mantan kader PDIP itu.

"Pak Tjahjo datang dan menjadi saksi yang meringankan (Max Moein), walaupun tidak diminta. KPK pun sudah menganggap clear ketidakhadiran Bu Mega di sini. Lalu perlu dicatat bahwa kehadiran kami berdua di sini resmi," tegas anggota Komisi III DPR ini.

Sementara Tjahjo menegaskan Mega tidak mengetahui para kadernya memilih Miranda. "Ibu Mega tidak mengetahuinya. Beliau baru mengetahui setelah Miranda terpilih," tegas Tjahjo.

Tjahjo menambahkan dia menjadi saksi yang meringankan bagi dua rekannya yang sudah hengkang dari PDIP. Max Moein sudah keluar dari PDIP karena kasus foto mesranya dengan perempuan yang bukan istrinya. Sedangkan Poltak Sitorus, menurut Tjahjo, sudah pindah ke Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

Sementara juru bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK tidak berkepentingan dengan pemanggilan Mega. Yang berkepentingan adalah 2 tersangka, yaitu Max dan Poltak.

"KPK tidak berkepentingan dengan kedatangan Ibu Mega. Yang berkepentingan itu tersangkanya. KPK hanya memfasilitasi permintaan dari para tersangka. Sementara kesediaan yang bersangkutan untuk dipanggil, ya terserah yang dipanggil. Seharusnya sih tersangka itu koordinasi dulu dengan saksi yang akan dipanggil," jelas Johan.

Sebelumnya, Mega dikirimi surat pemanggilan untuk menjadi saksi meringankan (ad charge). Mega dipanggil berdasarkan permintaan dari tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS)BI Miranda Goeltom. yang kebetulan berasal dari PDIP, Poltak Sitorus dan Max Moein, bukan keinginan KPK.

Pemanggilan saksi yang meringankan untuk kasus ini, bukanlah pertama kali dilakukan KPK. Lembaga ini juga pernah memanggil Ketua MUI Amidhan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Muladi dan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra Jaya.

Muladi dan Nyoman dipanggil berdasarkan permintaan M Nurlif. Amidhan didatangkan atas keinginan Baharudin Aritonang. Sayangnya, Muladi, Amidhan hingga Nyoman, kompak tidak ada yang datang ke KPK.

(nwk/nrl)


Berita Terkait