Pengadilan Peringatkan Kemenkes, IPB & BPOM Umumkan Susu Berbakteri

Pengadilan Peringatkan Kemenkes, IPB & BPOM Umumkan Susu Berbakteri

- detikNews
Senin, 21 Feb 2011 12:52 WIB
Jakarta - Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara susu berbakteri Enterobacteri Sakazakii sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pengadilan akan memperingatkan Kemenkes, IPB dan BPOM untuk mengumumkan merek susu formula itu.

"Menurut keterangan ketua pengadilan, berkas sudah sampai ke PN Jakarta Pusat," kata penggugat, David Tobing.

Hal ini disampaikan David usai bertemu dengan Ketua PN Jakarta Pusat, Syahrizal Sidik, di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (21/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David mengatakan, dirinya, BPOM, Kemenkes, IPB diminta oleh ketua pengadilan secara sukarela untuk datang ke PN Jakarta Pusat untuk mendengarkan langsung isi putusan MA tersebut.

Menurut dia, salinan ini juga akan dikirimkan ke alamat pengadilan domisili lembaga-lembaga tersebut.

"Misalnya saya berdomisili di Jakarta Timur maka pengadilannya PN Jakarta Timur," ujar David.

Setelah pertemuan tersebut, kata David, pengadilan akan memberi anmaning atau peringatan di mana dalam waktu 8 hari sejak anmaning tersebut, ketiga lembaga tersebut harus mengumumkan merek susu berbakteri.

"Kalau tidak, akan ada upaya paksa atau eksekusi. Pihak tergugat harus jelaskan secara sukarela, tidak lagi ada alasan secara etika karena masyarakat telah menunggu dan resah. Ketiga lembaga harus mematuhi hukum," kata David.

Anmaning mulai kapan? "Anmaning ditetapkan setelah 8 hari pertemuan saya hari ini," jawab David.

Seperti dikutip dari putusan MA, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memberikan 3 pertimbangan atas putusannya. Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.

Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Dan ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan Tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).

(aan/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini