Persidangan Winasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (21/2/2011). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, I Wayan Sumadana dan Purwanti Murtiasih.
Persidangan Winasa dijaga ketat oleh Polres Jembrana. Sebanyak dua peleton polisi disiagakan untuk menjaga proses persidangan. Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya memimpin langsung pengamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Irfing mengatakan penjagaan ketat persidangan Winasa sebagai langkah antisipasi untuk menghindari aksi anarkis. "Kita akan menjaga selama prosesa persidangan sebagai antisipasi ancaman keamanan," katanya.
Mantan bupati yang meraih banyak rekor MURI ini duduk di kursi pesakitan berselang tiga bulan lengser dari jabatannya. Ia dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 2, 3, dan 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan Winasa dihadiri oleh LSM Forum Daerah (Forda) Jembarana, anggota DPRD Jembrana dari Partai Demokrat, dan keluarga terdakwa.
(gds/fay)










































