PDIP Minta MK Buka Hasil Penghitungan Suara
Selasa, 18 Mei 2004 13:34 WIB
Jakarta - Tim Kuasa Hukum PDIP meminta panel majelis hakim Mahkamah Konstiusi (MK) dengan kewenangan yang dimilikinya untuk membukakan akses bagi partainya atas data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan legislatif 2004. Mereka menuduh PPK dan PPS menutup akses tersebut kepada saksi parpol.Tidak diperolehnya akses data-data rekapitulasi mengkibatkan pengurus PDIP kesulitan untuk merinci dengan detail berapa kerugian suaranya di tingkat PPK dan PPS. Saksi resmi dari parpol tidak diperkenankan untuk mengikuti penyusunan rekapitulasi di dua tingkat paling krusial itu. Hasilnya pun tidak pernah disampaikan kepada pihak DPC setempat."Kalau akses ditutup kan berarti ada yang disembunyikan," kata Sugeng Teguh Santoso, salah satu kuasa hukum PDIP, Selasa (18/5/2004) dalam sidang gugatan sengketa hasil pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl.Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.Adanya pengurangan perolehan suara baru diketahui dalam penyusunan rekapitulasi di KPU Daerah sehingga tidak tersedia cukup waktu lagi untuk melacak ke mana larinya suara yang hilang. Dengan alasan keterbasan waktu pula, rekomendasi Panwas Pemilu agar dilakukan penghitungan suara ulang di PPK bersangkutan juga tidak dapat digelar.Menanggapi hal tersebut, Denny Kailimang selau kuasa hukum KPU, membantah bahwa jajaran penyelengara pemilu menutup akses parpol. Ditegaskannya, KPU justru sangat transparan dalam penyusunan hasil rekapitulasi di setiap tingkatan."Jangan menuduh berdasar laporan hear say saja. Mana buktinya KPU menutup akses?" tandas Denny.Dalam sidang sengketa hasil pemilu hari ini, PDIP mendaftarkan gugatan di 11 daerah pemilihan (DP). Di 10 DP, partai ini dirugikan masing-masing satu kursi DPRD dan satu kursi DPR dari Maluku Utara.Sidang berlangsung di lantai 4 gedung MK dan panel majelis hakim diketuai oleh Ahmad Roestandi. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB ini, pada pukul 12.00 WIB dinyatakan ditunda hingga Rabu pekan depan. Penundaan tersebut untuk memberi waktu kepada penasihat hukum KPU maupun PDIP untuk memperbaiki kelengkapan alat-alat bukti yang ada. Hasil perbaikan tersebut harus diserahkan kepada panitera paling lambat Jumat besok.
(nrl/)











































