"Kan, bukan saksi fakta tapi saksi meringankan. Kami lebih fleksibel, kami bisa datang," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada wartawan di Sela-sela Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) dari Perspektif UU No 8/2010 di Hotel Bumi, Jl Basuki Rahmat, Surabaya, Senin (21/2/2011).
Jasin mengatakan, pemanggilan Megawati belum proyustisia atau belum ada kekuatan memaksa untuk menghadirkan. Jasin menyamakan pemanggilan Megawati seperti pemanggilan terhadap Boediono dan Sri Mulyani dalam kasus Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada sesuatu yang istimewa, tidak ada tebang pilih atau memberikan special treatment kepada yang berkuasa," tambah Jasin.
Jasin sendiri menilai bahwa seharusnya para tersangka atau yang meminta, bisa berkoordinasi dengan Megawati sehingga apa yang disampaikan barangkali bisa meringankan.
(iwd/irw)











































