Kurator Prudential Dilaporkan ke Mabes Polri

Kurator Prudential Dilaporkan ke Mabes Polri

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2004 13:18 WIB
Jakarta - Kurator Prudential Life Insurance, Yuhelson, dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap para agen, karyawan dan nasabah Prudential.Laporan didaftarkan agen Prudential, Rose Mary dan Fransisca yang didampingi pengacara Petrus Bala Pattyona ke Bareskrim Mabes Polri, Jl.Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2004).Ada 1.800 petisi dari nasabah Prudential yang memrotes tindakan kurator dengan total nasabah lebih dari 100 ribu orang.Dijelaskan Petrus, laporan bermula dari penghentian kegiatan agen oleh kurator yang dilakukan berdasarkan surat tertanggal 23 April 2004. "Itu diluar wewenang kurator. Menurut UU, penghentian dapat dilakukan oleh kurator bila surat keputusan kepailitan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah diterima oleh kurator," ujar Petrus."Surat itu belum diterima, tetapi dia sudah berani menghentikan seluruh kegiatan agen dan karyawan Prudential," imbuhnya.Petrus mengatakan, surat tersebut intinya karyawan tidak boleh melakukan kegiatan operasional. Tindakan kurator dinilai melanggar UU Kepailitan dan merugikan ribuan karyawan dan agen Prudential.Selain melaporkan sang kurator, sekitar 50 orang agen dan nasabah Prudential menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri memrotes tindakan kurator Yuhelson. Aksi hanya berlangsung lima menit dan bubar karena hujan deras.Salah satu agen Prudential, Johan, mengatakan, tindakan kurator mengakibatkan banyak nasabah yang meminta polisnya ditutup."Dia sebagai kurator bukan menyelamatkan aset tetapi membuat pernyataan yang meresahkan nasabah. Akibatnya banyak nasabah yang yang minta polisnya ditutup. Padahal kasus ini kan masih kasasi," ungkap Johan di sela-sela aksi.Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Putu Supadmi dalam sidang perkara No. 13/Pailit/2004/ PN. Niaga. Jkt. Pst, memutuskan pailit terhadap Prudential atas gugatan dari Lee Boon Siong, agen asuransi Prudential asal warga negara Malaysia pada Jum'at (23/4/2004). Selain itu, majelis hakim juga mengangkat Binsar Siregar sebagai Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Negeri Jakpus dan Yuhelson sebagai kurator. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads