"Saya minta KPK menghargai mantan presiden. Jangan dipanggil, kalau KPK mau minta keterangan, datanglah ke rumahnya," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2011).
Marzuki beralasan, KPK dalam melaksanakan proses hukum harus berlandaskan adat ketimuran. "Kita semua harus menghormati, aturan timur harus dipakai," tambah politisi Demokrat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mega dikirimi surat pemanggilan untuk menjadi saksi meringankan (ad charge). Mega dipanggil berdasarkan permintaan dari tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Goeltom, yang kebetulan berasal dari PDIP, yaitu Poltak Sitorus dan Max Moein, dan bukan atas keinginan KPK.
Pemanggilan saksi yang meringankan untuk kasus ini, bukanlah pertama kali dilakukan KPK. Komisi ini juga pernah memanggil Ketua MUI Amidhan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Muladi dan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra Jaya, dalam kasus yang sama.
Muladi dan Nyoman dipanggil berdasarkan permintaan M Nurlif. Amidhan didatangkan atas keinginan Baharudin Aritonang. Sayangnya, Muladi, Amidhan hingga Nyoman, kompak tidak ada yang datang ke KPK.
(ndr/fay)











































