"Sampai 28 Februari kita harap hasilnya sudah ada, setelah itu baru kita ambil langkah dan tindak terkait dengan yang tidak punya izin lengkap, tidak punya izin, dan izin palsu," ujar Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Fadjar Panjaitan, di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (21/2/2011).
Pemprov tidak akan segan melakukan pembongkaran bila ditemukan minimarket yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2/2002, tentang Perpasaran Swasta. Beberapa surat yang akan diperiksa di antaranya surat keterangan domisili yang dikeluarkan camat dan lurah, Undang-Undang Gangguan (UUG) oleh Satpol PP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan Suku Dinas KUMKM dan Perdagangan, IMB dari Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) hingga izin prinsip yang dikeluarkan walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi-lagi kita lihat ada ketentuan jarak dan luas. Barangkali dari situ bisa diketahui pasar modern itu melanggar atau tidak. Pasti akan dilakukan evaluasi," jelas Fadjar.
Fadjar menambahkan, jika memang diperlukan untuk memberikan masukan, Pemrov akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Sejauh itu diperlukan, kita bisa minta juga untuk bisa menyelesaikan," ungkap pria berkacamata ini.
Fadjar berharap pendataan yang dilakukan oleh lima walikota segera selesai.
(lia/irw)











































