"Sebagai mantan presiden perlu memberi teladan bagi Republik," kata politisi Partai Demokrat Benny K Harman di Jakarta, Senin (21/2/2011).
Dia menjelaskan pemanggilan sebagai saksi meringankan ini juga pernah dilakukan banyak tokoh lain. Sebut saja misalnya mantan Wapres Jusuf Kalla yang diperiksa Kejagung atas permintaan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia adalah negara hukum, Mega harus ikhlas datang," tambah pria yang juga Ketua Komisi III DPR ini.
Selain itu, Benny menjelaskan, apabila Mega sudah bersaksi di KPK, tentu harus mau juga bersaksi di Pengadilan Tipikor, karena hal itu sesuai pasal 35 ayat 1 UU 31/1999.
"Menjadi saksi di pengadilan bersifat mandatory secara hukum," tutupnya.
(ndr/fay)











































