"Seharusnya pengerahan massa itu tidak boleh jadi tekanan terhadap lembaga penegak hukum," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah di Jakarta, Senin (21/2/2011).
Megawati, lanjut Febri, sebagai pimpinan tertinggi di PDIP sebaiknya cermat dan memastikan agar simpatisannya tidak kemudian dimanfaatkan oleh tersangka korupsi cek pelawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang sekarang diharapkan yakni PDIP bisa memunculkan sikap-sikap pro pemberantasan korupsi dan tidak menunjukkan sikap melawan hukum.
"Karena posisi PDIP saat ini sangat dibutuhkan posisinya sebagai oposisi. Mega dipanggil diperiksa juga atas permintaan kader PDIP," tutupnya.
Sebelumnya, Mega dikirimi surat pemanggilan untuk menjadi saksi meringankan (ad charge). Mega dipanggil berdasarkan permintaan dari tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Goeltom, yang kebetulan berasal dari PDIP, yaitu Poltak Sitorus dan Max Moein, dan bukan atas keinginan KPK.
Pemanggilan saksi yang meringankan untuk kasus ini, bukanlah pertama kali dilakukan KPK. Komisi ini juga pernah memanggil Ketua MUI Amidhan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Muladi dan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra Jaya, dalam kasus yang sama.
Muladi dan Nyoman dipanggil berdasarkan permintaan M Nurlif. Amidhan didatangkan atas keinginan Baharudin Aritonang. Sayangnya, Muladi, Amidhan hingga Nyoman, kompak tidak ada yang datang ke KPK.
(ndr/fay)











































