"Payung hukum yang ada sekarang adalah UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Di situ ada soal angket dan pansus, tetapi tidak selengkap UU 6/1954 yang belum lama ini dibatalkan oleh MK," ungkap pengamat politik Burhanudin Muhtadi kepada detikcom Senin (21/2/2011).
Di dalam UU 27/2009, ada aturan mengenai tata acara hak angket dan pansus, namun tidak mengatur soal mekanisme pemanggilan paksa pejabat pemerintah atau saksi serta penyitaan dokumen yang dianggap terkait kasusnya. Tata acara tersebut ada pada UU 6/1954, namun sudah dibatalkan oleh MK pada 30 September tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktor lain yang juga memunculkan rasa skeptis terhadap efektivitas angket pajak adalah rekam jejak DPR. Selama ini sudah cukup banyak DPR membentuk panja, pansus dan hak angket, namun hasilnya tidak ada yang benar-benar siginifikan.
"Kasus terakhir pansus Century, kan, malah jadi ajang politik dagang sapi dan bargaining saja," cetus Muhtadi.
Belum lagi ulah para politisi yang dikenal sangat oportunis dan kerap menyalahgunakan wewenang politik yang mereka punya. Sehingga bila suatu kasus hukum akhirnya dibawa ke ranah politik, maka dampaknya justru menabrak proses hukum.
"Contoh kasus di panja Komisi XI, mereka sudah minta agar 6 wajib pajak yang pajaknya bermasalah untuk diputihkan saja dengan alasan ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Itu baru panja, apalagi bila itu angket atau pansus yang wewenangnya lebih besar? Ini yang membuat prihatin," ujarnya.
Lebih lanjut Muhtadi menegaskan, masyarakat sangat mendukung DPR menjalankan fungsinya selaku pengawas pemerintah. Tapi pihak DPR juga jangan sia-siakan dukungan dan kepercayaan masyarakat tersebut.
"Kita mendukung DPR melaksanakan fungsi pengawasannya, tapi jangan ambil keuntungan dari wewenang yang mereka punya," tegasnya.
(lh/irw)











































