Diduga Korupsi Rp 157 Miliar
Malik Fadjar Diadukan ke Polisi
Selasa, 18 Mei 2004 12:29 WIB
Jakarta - Mendiknas Malik Fadjar dilaporkan LSM Peduli Pendidikan Bangsa (P2B) ke Mabes Polri. Mendiknas diduga terlibat korupsi dalam pengadaan buku matematika untuk SD yang merugikan negara Rp 157 miliar. Laporan disampaikan Ketua P2B Saidin Yusuf ke Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (17/5/2004). Sebelum pelaporan itu, sekitar 50 orang yang terdiri dari guru dan orang tua murid mendemo Mabes Polri. Dugaan korupsi itu ditemukan dalam pengadaan buku pelajaran melalui dana block grant 2003. Saat itu Depdiknas melalui Dirjen Dikdasmen mengeluarkan SK nomor 358/C/Kep/DS tahun 2003 tentang buku pelajaran matematika yang lolos seleksi. Dari SK tersebut dinyatakan 8 penerbit ditetapkan sebagai pemenang. Depdiknas mengalokasikan Rp 150 miliar untuk membeli buku matematika tersebut melalui dana block grant 2003. Dalam praktiknya, pemrov dan pemkot masih menyokong dana tersebut lewat APBD hingga jumlahnya mencapai Rp 314 miliar. Dari jumlah itu 50 persen diperkirakan di mark up sehingga kerugian negara 157 miliar.Indikasi mark up diketahui setelah P2B menemukan harga sejumlah buku lebih murah dibandingkan drai harga standar. Selain itu, dari hasil penelitian di 12 Provinsi dan 36 kabupaten, buku matematika tersebut tak digunakan karena terlambat dikirim. Distribusi buku baru selesai pada Februari 2004. Padahal buku tersebut seharusnya digunakan pada tahun ajaran baru Juli 2003. Sebelumnya P2B sudah menginformasikan temuan terssebut kepada Mendiknas. Tapi Mendiknas tak bersedia menanggapi informasi itu. "Sesuai dengan UU Sisdiknas maka menteri pendidikan seharusnya bertanggung jawab. Kami melaporkan adanya dugaan korupsi ini sebagai langkah preventif agar tak lagi ada kejadian seperti ini," kata Saidin.
(iy/)











































