"Mega sudah dipastikan tidak akan datang," ujar Trimedya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2011).
Trimedya enggan menjelaskan lebih lanjut alasan ketidakhadiran Mega. "Nanti saja kita mau konpres setelah bertemu Ketua KPK," kata Trimedya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mega dikirimi surat pemanggilan untuk menjadi saksi meringankan (ad charge). Mega dipanggil berdasarkan permintaan dari tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS)BI Miranda Goeltom. yang kebetulan berasal dari PDIP, Poltak Sitorus dan Max Moein, bukan keinginan KPK.
Pemanggilan saksi yang meringankan untuk kasus ini, bukanlah pertama kali dilakukan KPK. Lembaga ini juga pernah memanggil Ketua MUI Amidhan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Muladi dan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra Jaya.
Muladi dan Nyoman dipanggil berdasarkan permintaan M Nurlif. Amidhan didatangkan atas keinginan Baharudin Aritonang. Sayangnya, Muladi, Amidhan hingga Nyoman, kompak tidak ada yang datang ke KPK. (nik/nvt)











































