Juni-Juli, Pemerintahan Terancam Vakum
Selasa, 18 Mei 2004 12:27 WIB
Jakarta - Awal Juni hingga awal Juli depan pemerintahan yang dimotori Kabinet Gotong Royong pimpinan Megawati, terancam vakum. Para menteri, bahkan presiden dan wapres, akan sibuk roadshow untuk berkampanye ria menjelang pilpres 5 Juli. Kampanye digelar 1 Juni-1 Juli.Presiden Mega dan Wapres Hamzah Haz jelas-jelas akan cuti pada masa itu, mengingat mereka adalah aktor yang bertarung dalam pilpres. Sejumlah menteri juga harus cuti karena mereka masuk dalam tim kampanye capres-cawapres. Misalnya Hatta Rajasa dari PAN dan Sri Redjeki dari Partai Golkar.Dua menteri itu sudah terdaftar di KPU sebagai tim kampanye. Sedangkan menteri lainnya, untuk saat ini, baru menduduki posisi think thank capres-cawapres. Misalnya saja semua menteri dari PDIP yang masuk dalam Mega Center. Ada juga Syamsul Maarif yang pengurus Partai Golkar.Selain menjadi tim kampanye, besar kemungkinan para pejabat negara itu juga akan duduk sebagai juru kampanye. Saat ini, daftar juru kampanye belum masuk ke KPU. Padahal selain ditinggal menteri yang bakal cuti, kabinet Mega telah kehilangan sejumlah menterinya misalnya SBY, Jusuf Kalla, Agum Gumelar dan Matori Abdul Djalil.Hingga kini KPU juga belum mengeluarkan aturan terhadap pejabat negara yang terlibat menjadi tim kampanye. Peraturan yang mengaturnya baru Peraturan Pemerintah No 9/2004 tentang Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara.Pasal 14 misalnya menjelaskan cuti bagi presiden dan wapres yang berkampanye yang harus dilakukan sesuai kesepakatan berdua. Pasal 18 menyebutkan, menteri yang duduk sebagai Tim Kampanye dapat diberikan cuti paling lama 2 hari kerja secara tidak berturut-turut. Menteri yang duduk di tim kampanye juga bisa berkampanye di hari libur (Sabtu dan Minggu).Tapi pada prakteknya, izin itu bisa lebih 2 hari, misalnya saat Yusril Ihza Mahendra yang cutinya oleh Presiden Mega diperpanjang beberapa hari lagi pada kampanye Pemilu 5 April lalu.Menurut PP, cuti juga diberikan kepada gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya atau walikota dan wakilnya yang masuk dalam tim kampanye. Sayangnya, itu hanya mengatur soal tim kampanye. Sedangkan para juru kampanye, yang jumlahnya akan lebih banyak, belum ada aturannya.Yang pasti, cuti pada pejabat negara itu, pada prinsipnya diberikan asalkan tidak mengganggu roda pemerintahan. Namun, bercermin dari pengalaman Pemilu 5 April 2004 yang juga ditinggal oleh pejabat negara berkampanye, tata kehidupan masyarakat tetap normal. "Rakyat bisa mengatur dirinya tanpa pemerintah," begitu pendapat para pengamat. Tampaknya, hal itu akan terulang kembali dalam waktu dekat.
(nrl/)











































