PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Terdakwa Bom Marriott
Selasa, 18 Mei 2004 12:04 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus peledakan bom di Hotel JW Marriott dengan terdakwa Muhammad Rais. Rais dituntut hukuman 10 tahun penjara.Sidang yang rencananya akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Johannes Ether Binti itu dijadwalkan digelar pukul 12.30 WIB, Selasa (18/5/2004).Rais tiba di PN Jaksel jalan Ampera Raya Jaksel pukul 11.40 WIB. Dia dikawal sekitar 10 personel Brimob Polda Metro Jaya.Rais terlihat santai dan tenang. Dia kebanyakan hanya melemparkan senyum saat dihujani pertanyaan oleh wartawan. Dia pun mengaku siap mendengarkan apapun keputusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya."Ya saya siap," katanya sambil menundukkan kepalanya saat ditemui di ruang tahanan PN Jaksel. Rais tampak mengenakan kemeja coklat muda.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Herman menyatakan, Rais dijatuhi tuntutan hukuman penjara 10 tahun. Itu merupakan tuntutan terendah dalam Perpu 1/2002 tentang terorisme. Rais dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan teror dan rasa takut di masyarakat.
(sss/)











































