"Berdasarkan surat yang sudah kami kirim, Ibu Mega dijadwalkan akan dipanggil Senin ini sebagai saksi a de charge (meringankan)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Minggu (20/2/2011).
Johan kembali menegaskan, status Mega bukanlah sebagai saksi fakta. Mega dipanggil berdasarkan permintaan dari tersangka perkara ini yang kebetulan berasal dari PDIP, Poltak Sitorus dan Max Moein, bukan keinginan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri belum mengetahui apakah Mega akan datang atau tidak. "Saya belum tahu," imbuhnya.
Sebelumnya, Max pernah meminta KPK segera memeriksa Mega dan Taufiq Kiemas. Kedua orang itu dianggap bisa menjelaskan duduk perkara masalah ini.
"Supaya beliau-beliau bisa menjelaskan status uang ini, karena tanpa kejelasan status uang ini, ada simpang siur dan masyarakat bingung," ujar Max beberapa waktu lalu.
Max menegaskan jika ia menerima uang itu dari bendahara fraksi. Ia tidak tahu menahu maksud diberikan uang itu.
"Ya kami kan hanya pelaksana, kami kan hanya kader partai yang menerima dari bendahara fraksi," jelas Max saat itu.
Megawati sendiri dikabarkan akan mengabaikan panggilan KPK ini. Tim Hukum DPP PDIP lebih dulu akan menanyakan alasan KPK memanggil mantan Presiden RI itu.
"Hari Senin tanggal 21 Februari Tim Hukum DPP akan ke KPK untuk meminta keterangan dalam kaitan hal mana Ibu Megawati diminta untuk menjadi saksi ade charge," kata Ketua Departemen Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, kepada detikcom, Jumat (18/2) lalu.
Sebenarnya, pemanggilan saksi yang meringankan untuk kasus ini, bukanlah pertama kali dilakukan KPK. Lembaga ini juga pernah memanggil Ketua MUI Amidhan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Muladi dan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra Jaya.
Muladi dan Nyoman dipanggil berdasarkan permintaan M Nurlif. Amidhan didatangkan atas keinginan Baharudin Aritonang. Sayangnya, Muladi, Amidhan hingga Nyoman, kompak tidak ada yang datang ke KPK.
(mok/rdf)











































