Trauma, Ayin Kini Membatasi Diri Soal Pertemanan

Trauma, Ayin Kini Membatasi Diri Soal Pertemanan

- detikNews
Senin, 21 Feb 2011 01:40 WIB
Lampung - Artalyta Suryani mendapat pelajaran berharga dari kasus penyuapan yang pernah menjeratnya. Perempuan yang biasa disapa dengan sebutan Ayin ini kini membatasi pertemanannya.

"Oh itu sudah tentu, sekarang saya sendiri yang batasi diri," kata Ayin saat berbincang di kantornya, Bukit Alam Surya Residence, Lampung, Minggu (20/2/2011).

Ayin yang baru saja merayakan hari ulang tahunnya ke-48 kini betul-betul selektif dalam memilih teman. Ia masih trauma jika berkomunikasi lewat telepon. "Tidak semua orang punya nomor saya, paling teman-teman doang," lanjut Ayin yang tampak lebih segar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah menjalani hampir seluruh hukuman pidana, ia merasa banyak orang yang masih memandang negatif tentang dirinya. Namun kini ia tidak lagi mengambil pusing.

Ayin merasa dirinya sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku. Di satu sisi, ia pun merasa memiliki hak untuk menempuh segala upaya hukum terkait kasus yang menjeratnya.

" I don't care, whatever what you say, ya udahlah, saya bekerja saja, beginilah saya," tegas Ayin.

"Begitulah keadilan di dunia ini tidak ada yang adil, keadilan ada di akhirat, biar Tuhan yang nilai," lanjutnya.

Pengusaha Lampung ini juga mengeluarkan uneg-unegnya soal kritikan penerimaan Pembebasan Bersyarat (PB) yang didapatnya. Bagi Ayin, PB adalah hak seorang narapidana.

Ia pun bingung, mengapa hanya dirinya saja yang mendapat kecaman luar biasa atas pemberian PB. "Kalau nggak boleh di PB, dari awal dong putusan pengadilan bilang nggak boleh PB," keluhnya.

28 Januari lalu, Ayin akhirnya bisa menghirup udara bebas dari kurungan di LP Tangerang. Ia ditangkap KPK karena menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin pun dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu.

Namun saat itu, Satgas menangkap basah sel Ayin telah disulap menjadi sebuah kamar mewah. Ia pun dipindahkan ke LP Tangerang untuk menjalani sisa hukumannya.


(mok/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads