Para imigran tersebut terdiri dari 50 warga Afghanistan dan dua lainnya dari Pakistan dan Irak. Dalam imigran gelap tersebut terdapat empat anak dan dua perempuan dewasa.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra. Ia menjelaskan para imigran tersebut diangkut dengan dua perahu. Mereka ditangkap saat melintas di perairan Kubu, Karangasem, timur Bali, Sabtu (19/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para imigran tersebut kini diamankan di Direktorat Polisi Air Polda Bali di Denpasar. Mereka kini menjalani pemeriksaan. "Para imigran ini akan dibawa ke Sumbawa dan selanjutnya ke Australia,” kata Sugianyar.
Khotidjah, imigran asal Afghanistan, telah membayar 5 ribu US dolar agar bisa menetap di Australia. Mereka mengaku pindah dari negaranya karena merasa menderita dengan perang yang tak kunjung berakhir di Afghanistan.
Para imigran akan ditampung di Rumah Detensi Imigrasi di Jimbaran, Badung. Sedangkan kedua nahkoda kapal ditahan dan dijerat pasal 323 ayat 1 dan 302 UU No 7 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(gds/rdf)










































