"Karena ini permintaan tersangka, maka posisi Ibu Mega hanya sebagai saksi meringankan. Nah posisinya ini merupakan hak bukan kewajiban. Kalau beliau memenuhi panggilan, itu baik. Kalau tidak memenuhi, ya tidak apa-apa," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada detikcom, Minggu (20/2/2011).
Menurut Tjatur, Megawati sama sekali tidak tahu keterangan yang diinginkan KPK. Terlebih KPK membutuhkan keterangan seputar pengakuan Max Moein bahwa dana yang diperolehnya untuk keperluan kampanye pemilu.
"Kalau dilihat dari kasusnya ini, teman-teman tersangka mengajukan ini untuk sumbangan pemilu. Kalau Ibu Mega, saya kira cukup mengutus orang yang lebih tahu misalnya bendahara partainya," terang Tjatur.
Namun kalau KPK tidak sabar dan ingin secepatnya memintai keterangan Mega, Tjatur menuturkan, KPK dapat berkunjung ke rumah Mega.
"Kalau KPK merasa perlu memperoleh keterangan saya kira bisa KPK yang mengunjungi ke rumah Ibu Mega," tandasnya.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengabaikan panggilan KPK untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tim Hukum DPP PDIP lebih dulu akan menanyakan alasan KPK memanggil mantan Presiden RI itu.
"Hari Senin tanggal 21 Februari Tim Hukum DPP akan ke KPK untuk meminta keterangan dalam kaitan hal mana Ibu Megawati diminta untuk menjadi saksi ade charge," kata Ketua Departemen Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, kepada detikcom, Jumat (18/2/2011).
KPK memanggil Megawati pada Senin 21 Februari mendatang. KPK menegaskan Megawati dipanggil bukan sebagai saksi fakta, tapi saksi meringankan atas permintaan tersangka Max Moein dan Poltak Sitorus, keduanya kader PDIP.
(van/fay)











































