Keterangan Megawati demi Pengungkapan Kasus, Bukan demi Tersangka

Keterangan Megawati demi Pengungkapan Kasus, Bukan demi Tersangka

- detikNews
Minggu, 20 Feb 2011 17:00 WIB
Keterangan Megawati demi Pengungkapan Kasus, Bukan demi Tersangka
Jakarta - Meski status Megawati Seokarnoputri sebagai saksi meringankan, tapi manfaatnya tidak akan dirasakan politisi PDIP yang jadi tersangka. Penerima manfaat terbesar adalah rakyat banyak dengan makin terkuaknya kasus dugaan suap dalam proses pemilihan anggota Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 silam.

Demikian kata Petrus Selestinus, kuasa hukum Max Moein dan Poltak Sitorus, menanggapi penolakan Megawati memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Petrus dihubungi repoter detikcom melalui telepon, Minggu (20/2/2011).

"Keterangan dari Bu Mega akan menjelaskan apa mengapa Miranda Goeltom yang fraksi PDIP pilih. Kalau tersangka sih tetap rugi, gak dapat keringanan apa-apa," ujar Petrus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bukan cuma Max Moein yang di dalam keterangannya kepada penyidik KPK telah menyebutkan nama Megawati Soekarnoputri. Tetapi juga disebutkan oleh sejumlah politisi senior lain PDIP yang juga menjadi tersangka kasus suap DGSBI.

Bahwa politisi PDIP di Komisi IX DPR kala itu diperintahkan oleh Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo agar menjatuhkan pilihan mereka kepada Miranda S. Goeltom sebagai anggota DGSBI. Padahal sesuai hierarkinya, maka fraksi merupakan alat DPP untuk jalankan kebijakannya politiknya di parlemen.

"Setiap tindakan fraksi atas sepengetahuan DPP (saat itu DPP PDIP diketuai Megawati -red). Kalau ketua fraksi bergerak di luar koordinasi DPP, Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi PDIP 2004 -red) bisa dipecat," urai Petrus.

Keperluan mengurai dugaan keterlibatan Megawati Soekarnoputri juga bukan sebatas tentang perintah DPP PDIP kepada FPDIP. Tetapi bisa sampai kepada kemunculan nama Miranda Goeltom dalam daftar nama calon anggota DGSBI yang juga merupakan usulan dari Megawati selaku Presiden RI kala itu kepada DPR.

Maka demi segera terungkapnya kasus yang proses hukumnya sudah berlangsung sekian lama ini, Petrus tetap berharap agar Megawati Soekarnoputri memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Bila tidak pada pemanggilan yang pertama Senin (21/2) esok, maka harus hadir pada pemanggilan selanjutnya.

"Tim kuasa hukum Bu Mega jangan berkilah bahwa karena statusnya saksi meringankan, maka tidak perlu hadir. Yang dipanggil KPK itu Bu Mega, bukan kuasa hukum. Jangan menganggap remeh betapa perlunya klien mereka hadir langsung. Besok jawab saja yang ditanyakan KPK, jangan interpretasi dan politisasi," tegas Petrus.

(lh/van)


Berita Terkait