Demikian kata Petrus Selestinus, kuasa hukum Max Moein dan Poltak Sitorus, menanggapi penolakan Megawati memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Petrus dihubungi repoter detikcom melalui telepon, Minggu (20/2/2011).
"Keterangan dari Bu Mega akan menjelaskan apa mengapa Miranda Goeltom yang fraksi PDIP pilih. Kalau tersangka sih tetap rugi, gak dapat keringanan apa-apa," ujar Petrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa politisi PDIP di Komisi IX DPR kala itu diperintahkan oleh Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo agar menjatuhkan pilihan mereka kepada Miranda S. Goeltom sebagai anggota DGSBI. Padahal sesuai hierarkinya, maka fraksi merupakan alat DPP untuk jalankan kebijakannya politiknya di parlemen.
"Setiap tindakan fraksi atas sepengetahuan DPP (saat itu DPP PDIP diketuai Megawati -red). Kalau ketua fraksi bergerak di luar koordinasi DPP, Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi PDIP 2004 -red) bisa dipecat," urai Petrus.
Keperluan mengurai dugaan keterlibatan Megawati Soekarnoputri juga bukan sebatas tentang perintah DPP PDIP kepada FPDIP. Tetapi bisa sampai kepada kemunculan nama Miranda Goeltom dalam daftar nama calon anggota DGSBI yang juga merupakan usulan dari Megawati selaku Presiden RI kala itu kepada DPR.
Maka demi segera terungkapnya kasus yang proses hukumnya sudah berlangsung sekian lama ini, Petrus tetap berharap agar Megawati Soekarnoputri memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Bila tidak pada pemanggilan yang pertama Senin (21/2) esok, maka harus hadir pada pemanggilan selanjutnya.
"Tim kuasa hukum Bu Mega jangan berkilah bahwa karena statusnya saksi meringankan, maka tidak perlu hadir. Yang dipanggil KPK itu Bu Mega, bukan kuasa hukum. Jangan menganggap remeh betapa perlunya klien mereka hadir langsung. Besok jawab saja yang ditanyakan KPK, jangan interpretasi dan politisasi," tegas Petrus.
(lh/van)











































