"Ya bagus, artinya ada yang nanti bisa kita diskusikan," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Minggu (20/2/2011).
Menurut Haryono, KPK tidak akan melakukan upaya penjemputan paksa kepada mantan presiden itu, meskipun yang bersangkutan mangkir. Hal tersebut dikarenakan pemanggilan Mega atas kehendak tersangka, bukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum PDIP Megawati memastikan tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemilihan DGS BI. PDIP menilai langkah itu pun tidak melanggar hukum karena sesuai aturan yang ada.
"Bukan tidak patuh hukum, tapi ini karena permintaan tersangka, bukan permintaan dalam kaitan penegakan hukum," kata Ketua Departemen Hukum PDIP Gayus Lumbuun kemarin.
Gayus menjelaskan, karena permintaan tersangka, dalam hal ini Max Moein, untuk diperiksa sebagai saksi meringankan, maka tidak ada kewajiban bagi Megawati untuk datang.
"Kalau ada keterkaitan dengan penegakan hukum baru disetujui," tambahnya.
Lagipula posisi Megawati sebagai Ketua Umum sama sekali tidak berkaitan dengan tugas anggotanya di DPR. Karena itu PDIP menyorongkan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo untuk diperiksa sebagai saksi.
"Mas Tjahjo bersedia memberikan keterangan," imbuhnya.
(her/her)











































