Hal inipun disayangkan banyak kalangan, Mega diminta berfikir positif atas pemanggilan dirinya ke Kuningan itu.
"Ya semestinya Ibu Mega dan siapa saja yang dipanggil KPK harus berfikir positif. Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka," ujar pengamat Hukum Refly Harun saat dihubungi detikcom, Minggu (20/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang sama kedudukannya di depan, seharusnya Ibu Mega tetap datang. Mungkin saja Ibu Mega memiliki informasi yang sangat berguna bagi KPK untuk membongkar korupsi," terangnya.
Refly juga menegaskan bila dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, KPK telah ditahap penyelidikan. Tersangka pun sudah ditetapkan, jadi Mega seharusnya memenuhi panggilan KPK.
"Karena sudah di tahap ini, seharusnya Ibu Mega datang. Ini sekaligus bisa memberikan contoh bagi pemberantasan korupsi, sekalipun anak buahnya bersalah, pemimpin tetap menghukumnya," imbuhnya.
Ketua Umum PDIP Megawati tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemilihan DGS BI. PDIP menilai langkah itu pun tidak melanggar hukum karena sesuai aturan yang ada.
"Bukan tidak patuh hukum, tapi ini karena permintaan tersangka, bukan permintaan dalam kaitan penegakan hukum," kata Ketua Departemen Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom kemarin.
Gayus menjelaskan, karena permintaan tersangka, dalam hal ini Max Moein, untuk diperiksa sebagai saksi meringankan, maka tidak ada kewajiban bagi Megawati untuk datang.
"Kalau ada keterkaitan dengan penegakan hukum baru disetujui," tambahnya.
Lagipula posisi Megawati sebagai Ketua Umum sama sekali tidak berkaitan dengan tugas anggotanya di DPR. Karena itu PDIP menyorongkan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo untuk diperiksa sebagai saksi.
"Mas Tjahjo bersedia memberikan keterangan," imbuhnya.
(her/her)











































