"Tanah yang dulu digusur, tetap digunakan untuk membangun RTH seluas kurang lebih 5 ribu meter persegi," ujar Camat Cempaka Putih, M Anwar saat dihubungi detikcom, Minggu (20/2/2011).
Anwar juga membantah bahwa lokasi penggusuran akan didirikan apartemen diatasnya. "Itu adalah Rusunami (Rumah Susun Hak Milik), bukan apartemen, mungkin karena namanya 'Green' jadi disangka apartemen," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini sebenarnya salah persepsi saja. Lahan yang dulu ditempati warga akan tetap dibangun RTH, sedangkan yang akan dibangun Rusunami itu di depannya, jadi lahan yang berbeda," imbuh Anwar.
Sebelumnya puluhan orang korban penggusuran di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menggelar aksi unjuk rasa di bekas lahan tempat tinggalnya. Aksi unjuk rasa digelar tepat di depan pintu gerbang sebuah apartemen yang masih dalam tahap pembangunan, di Jl Ahmad Yani, Jakarta Pusat.
"Kami membakar 100 lembar foto Foke," kata Toib, juru bicara Rakyat Rawasari Menggugat.
Toib menuding Foke telah membohongi tiga ribuan warga korban penggusuran karena telah menjadikan lahan bekas tempat tinggal mereka sebagai pintu gerbang apartemen. Padahal, katanya, pada saat penggusuran 10 Februari 2008, Pemprov DKI beralasan lahan tempat tinggal warga akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau.
"Lihat plang Ruang Terbuka Hijau dan prasasti penghijauan masih ada di sana," kata Toib menunjuk papan besi dan batu yang mengapit pintu gerbang apartemen.
(her/her)











































