"Karena itu semua tergantung Bu Megawati mau hadir atau tidak. KPK tidak masalah, KPK melaksanakan pasal 65 KUHAP," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/2/2011).
Dia menjelaskan, posisi Megawati hanya sebagai saksi ad decharge atau saksi yang meringankan, berdasarkan permintaan tersangka. KPK tidak memiliki kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Megawati dipanggil KPK sebagai saksi meringankan untuk Max Moein. Pemanggilan atas permintaan Max, mantan politisi PDIP yang dijadikan tersangka karena diduga menerima suap terkait pemilihan Miranda pada 2004 lalu. Namun Mega menolak datang
(ndr/her)











































