Benahi Penempatan TKI, Kemenakertrans Verifikasi PPTKIS

Benahi Penempatan TKI, Kemenakertrans Verifikasi PPTKIS

- detikNews
Sabtu, 19 Feb 2011 16:37 WIB
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menggalakkan verifikasi terhadap kinerja Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Jika PPTKIS melanggar aturan maka izinnya bakal dicabut.

"Kami tidak segan-segan menegur bahkan mencabut izin PPTKIS yang terbukti melanggar berbagai ketentuan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Hal ini disampaikan Muhaimin dalam acara tatap muka dengan para TKI purna di Dusun Pregih Desa Baturasang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Sabtu (19/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, verifikasi terhadap kinerja PPTKIS juga menempatkan kualifikasi dalam persiapan dan pelatihan sebagai parameter utama penilaian kinerja PPTKIS.

Menurut dia, ada 3 hal yang harus ditekankan dalam pengetatan penempatan TKI yakni perlindungan harus baik, gaji harus tinggi dan pertemuan-pertemuan  bilateral yang membicarakan persoalan TKI harus segera dituntaskan agar dapat menyelesaikan banyak persoalan yang timbul selama ini.

Muhaimin mengatakan, pengetatan dari aspek pemberangkatan TKI semata. Selain itu, pengetatan dilakukan pada seleksi terhadap kualitas majikan sama pentingnya.

"Screening terhadap job order yang masuk harus dilakukan secara lebih teliti agar kondisi dan situasi calon majikan dapat diketahui dan diantisipasi. Kami optimis langkah ini dapat lebih melindungi TKI, sejak perekrutan hingga pemulangan," papar dia.

Menurut dia, pemerintah siap menghadapi risiko menurunnya jumlah TKI yang berangkat menyusul pengetatan yang dilakukan.

Pria yang juga Ketua Umum DPP PKB ini mengingatkan keluarga-keluarga TKI agar tidak mengizinkan anggota keluarganya untuk berangkat ke luar negeri apabila belum siap.

Ia menjelaskan, kesiapan itu meliputi kesiapan fisik dan mental, kelengkapan dokumen dan persyaratan serta telah mendapatkan sertifikat pelatihan 200 jam. Seluruh tahapan persiapan ini telah diatur oleh UU dan peraturan di bawahnya.

Kegiatan yang diselenggrakan di lingkungan Pondok Pesantren Az Zahroiyyah dihadiri oleh sekitar 350 mantan TKI dan keluarganya. Acara ini kerjasama Kemenakertrans dengan Serikat Buruh Migran Indonesia/SBMI.

Muhaimin memberikan bantuan subsidi senilai RP 50 juta untuk koperasi TKI setempat.

(aan/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini