"Barang bukti tersebut digunakan tersangka saat melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap anggota Ahmadiyah yang mengakibatkan 3 korban jiwa dan 5 lainnya luka-luka," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Banda Aceh, NAD, Sabtu (19/2/2011).
Barang bukti tersebut diperoleh dari 5 tersangka yang saat ini telah ditahan. Berikut daftar barang bukti sementara yang dikumpulkan polisi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tersangka E (sebuah telepon genggam warna merah, pita biru)
3. Tersangka Mnr (telepon genggam milik Sahari, pita warna biru, sepeda motor)
4. Tersangka SF (dua telepon genggam, sim card)
5. Tersangka S , (sebatang kayu panjang lebih kurang 80 cm, peci warna hitam, celana jeans hitam size 30, jaket/sweater dengan tutup kepala, sendal jepit warna putih hijau).
(ape/lh)











































