MA Dilecehkan Jika Merek Susu Berbakteri Tidak Diumumkan

MA Dilecehkan Jika Merek Susu Berbakteri Tidak Diumumkan

- detikNews
Sabtu, 19 Feb 2011 12:05 WIB
MA Dilecehkan Jika Merek Susu Berbakteri Tidak Diumumkan
Jakarta - Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan untuk meminta IPB mengumumkan merek susu berbakteri sakazaki. Jika keputusan ini tidak juga ditindaklanjuti, maka tindakan tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap MA.

"Selain demi kepentingan masyarakat luas, pengumuman merek susu harus dilakukan untuk menghormati MA. MA jangan dilecehkan," ujar Anggota Komisi IX Riski Sadig dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Sabtu (19/2/2011).

Menurut Rizki, memang sudah tidak begitu urgen untuk mengetahui merk-merk susu yang mengandung bakteri pada tahun 2003-2008, karena produk tersebut sudah tidak diproduksi sekarang. Namun menurut politisi asal PAN ini, keputusan MA harus tetap dilaksanakan karena jika tidak, akan berimbas pada efek negatif berkepanjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau seperti sekarang ini kan, seperti ada sikap saling ketidakpercayaan yang berlarut-larut," tutur Rizki.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Begitu juga dengan pihak Kemenkes.

Menkes pun digugat di PN Jakarta Pusat untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Bahkan putusan di tingkat Kasasi telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan segera mengumumkan susu yang mengadung bakteri tersebut. Dengan alasan belum menerima salinan surat putusan kasasi MA terkait susu Formula.

Seperti dikutip dari putusan MA, majelis hakim yang diketuai oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memberikan 3 pertimbangan atas putusannya. Pertama, hasil penelitian ini yang tidak dipublikasikan mengakibatkan keresahan dalam masyarakat karena dapat merugikan konsumen.

Kedua, suatu penelitian yang telah dilakukan yang menyangkut suatu kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. Dan ketiga, tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian adalah merupakan tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan Tergugat (Menkes, IPB dan BPOM).

(fjr/lh)


Berita Terkait